PT KAI ingatkan ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api bukan hanya berbahaya, tetapi juga dapat berujung sanksi pidana.
KAI Daop 5 Purwokerto larang warga ngabuburit di rel kereta api. Pelanggar terancam denda Rp 15.000.000 atau penjara 3 bulan.
PT KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan warga agar tidak ngabuburit di kawasan rel kereta api jika tak ingin kena sanksi ...
Pengamanan diambil guna mengantisipasi kebiasaan masyarakat yang melakukan tradisi 'ngabuburit' di sekitar rel kereta api.
Masyarakat diminta berhati-hati dan waspada saat melintasi sebidang kereta api.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan.
KAI Daop 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel karena berbahaya dan melanggar aturan ...
PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api serta tidak ...
Kecelakaan antara kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta dan sebuah truk trailer gandeng terjadi di perlintasan Stasiun Poris ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results